Saturday, June 11, 2016

SIARAN PERS 11-06-2016 : LBH STP DEPOK buka posko pengaduan THR

SIARAN PERS
11-06-2016

LBH STP DEPOK buka posko pengaduan THR

1. Lembaga Bantuan Hukum Syukni Tumi Pengata (LBH STP) Kota Depok, membuka Posko Pengaduan bagi buruh terkait potensi pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di wilayah Jabodetabek.

2. Posko dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan atau advokasi terkait pembayaran THR di perusahaan tempatnya bekerja.

3. Pembentukan posko ini sebagai bentuk penyikapan atas kemungkinan masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan THR bagi buruhnya.

4. Posko Pengaduan Pelanggaran THR itu bertempat di Kantor LBH STP Depok di Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9,  Jl. Margonda Raya, Kota Depok, Telp. 081287286164.

5. Mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya, selalu ada pengaduan dari buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.

6. Banyak berbagai modus dilakukan oleh pihak pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran THR yang sifatnya wajib tersebut.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya pasal 2 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dalam peraturan itu pula disebutkan kewajiban membayar THR bukan hanya bagi perusahaan yang berbadan hukum, namun juga melekat bagi perusahaan perseorangan.

8. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal hingga H-7 sebelum Lebaran. Besaran THR minimal  1 bulan gaji untuk sudah bekerja minimal 12 bulan atau secara proporsional sesuai masa kerja dibawah 12 bulan. Jika peraturan itu dilanggar maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi administrasi.

9. Selanjutnya, di wilayah Jabodetabek regulasi itu diperjelas dengan penerbitan masing-masing Peraturan Daerah terkait THR.

Hormat kami,
LBH STP DEPOK

Syukni Tumi Pengata, S.H.
Advokat

No comments:

Post a Comment